Our social:

Selasa, 19 September 2017

Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS Guru Pemprov Kalteng Tahun 2017

Malam semuanya, apa kabar nya ? Saya do'akan agar para pembaca selalu dalam keadaan sehat dan berlimpah rezeki, amin. Beberapa minggu yang lalu sempat memposting artikel tentang Tambahan Penghasilan (Tamsil) PNS Pemprov. Kalimantan Tengah Tahun 2017, yang membicarakan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah yang mengatur tentang nominal tambahan penghasilan di luar Gaji Pokok yang akan diperoleh oleh PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. 


Dalam Pergub tersebut belum diatur Tambahan Penghasilan yang diterima oleh Jabatan Fungsional Guru (JF Guru). Padahal menurut Penulis, JF Guru tergolong sebagai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) karena mempunyai beban dan lokasi kerja yang jelas. Tapi apa mau dikata, mungkin karena perbandingan jumlah antara seluruh PNS dengan PNS Guru terlalu besar, yang berakibat pembengkangan APBD, dan mungkin dianggap PNS Guru sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) maka perlu Peraturan yang khusus mengatus tentang Tamsil JFT Guru. 

Maka terbitlah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru, Pengawas dan Pegawai Tata Usaha SMA, SMK dan Pendidikan Khusus Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah



Isi Pasal 3 :



Bagaimana menurut Anda ??.... Tetapi harus mengikuti aturan yang ada di Pasal 5,



Artikel Lainnya