Penerimaan Usul KP Periode April Dan Oktober 2018
Berikut Surat BKN tentang batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat
periode April 2018 dan periode Oktober 2018. Selain menjelaskan tentang
batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS yang diterima BKN 2018,
ada beberapa informasi menarik yang dapat disimak dari isi Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1/99 tentang Batas Waktu
Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat.
Informasi menarik yang perlu diketahui dari Surat BKN ini antara lain :
- Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, (jadi Bapak/Ibu Guru gaji PNS masih mengacu pada aturan lama).
- Seluruh instansi diwajibkan melaksanakan KPO pada saat kenaikan pangkat periode April 2018 dan seterusnya.
- Bagi Pejabat Fungsional seperti Pengawas Sekolah, Penilik dan Guru di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag, serta Pejabat Fungsional Dokter dan Apoteker, di lingkungan Kemenkes selain wajib melampirkan PAK Asli juga wajib melampirkan bukti klarifikasi PAK dari Instansi Penilai. (Jadi Bapak/Ibu Guru, KPO itu bukan berarti tidak ada PAK).
Untuk donwload Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor
D.26-30/V.1/99 tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat,
silakan klik disini.