Our social:

Seleksi Terbuka Calon Anggota Lembaga Sensor Film (LSF)



PENGUMUMAN
NOMOR: 54903/A.A3/KP/2019

TENTANG
PENERIMAAN CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM DAN TENAGA SENSOR
LEMBAGA SENSOR FILM - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerima Calon Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Tahun 2019

A. PERSYARATAN UMUM CALON ANGGOTA LEMBAGA SENSOR FILM
  1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  2. Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  6. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran;
  7. Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman; dan
  8. Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

B. PERSYARATAN UMUM CALON TENAGA SENSOR
  1. Warga Negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar;
  2. Pendidikan minimal D.III, diutamakan S1/D.IV;
  3. Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
  6. Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional;
  8. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film; dan
  9. Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waku;

C. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran online mulai 22 Mei 2019 sampai dengan 18 Juni 2019 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif
  2. Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.
  3. Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi. 

Tahapan registrasi lanjutan meliputi:

  1. Memilih jabatan yang akan dilamar;
  2. Mengisi informasi data diri pelamar dengan lengkap;
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
  4. Mencetak lembar alamat pengiriman dokumen yang ditentukan;
  5. Mencetak kartu peserta seleksi dan daftar riwayat hidup;
  6. Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut :

  • Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500KByte, 
  • Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan,
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Daftar Riwayat Hidup Lengkap,
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi,
  • Surat keterangan kesehatan dan tidak buta warna dari dokter rumah sakit Pemerintah (asli),
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli,
  • Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki),
  • Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan perfilman atau pelaku usaha perfilman bermaterai,
  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun bermaterai, 
  • Surat pernyataan kesediaan bekerja secara penuh waktu yang ditandatangani di atas materai

Penyampaian dokumen

  1. Dokumen sebagaimana angka 5) disiapkan sebanyak 2 (dua) rangkap.
  2. Berkas lamaran sebagaimana angka 3) dan 5) di atas dimasukkan dalam 1 (satu) amplop tertutup yang ditempel lembar alamat pengiriman dokumen. Berkas dimaksud diterima paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB atau disampaikan secara langsung kepada:

Panitia Seleksi Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor
u.p. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kemendikbud
Gedung C Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270

Khusus berkas lampiran nomor 3) huruf g sampai dengan huruf l serta angka 4) dapat disampaikan pada saat pelaksanaan seleksi lanjutan pada tanggal 2 .s.d. 3 Juli 2019 bagi yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dengan menandatangani pakta integritas yang akan disiapkan panitia.
Panitia menerima berkas yang disampaikan langsung paling lambat pada 18 Juni 2019 pukul 16.00 WIB.

D. JADWAL KEGIATAN
Tahapan proses seleksi seleksi terbuka ANggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kemendikbud dilaksanakan sebagaimana tabel di bawah ini.

*) perubahan jadwal diumumkan pada laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf

E. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali diminta oleh Panitia Seleksi.
  2. Untuk mengikuti proses ini, peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun.
  3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh peserta.
  4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf
  5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
  6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak untuk membatalkan hasil seleksi.
  7. Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor yang terpilih akan melaksanakan tugas selama 4 tahun sejak tanggal pelantikan.
  8. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

Jakarta, 21 Mei 2019
Sekretaris Jenderal,
ttd
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004


FILE YANG DAPAT ANDA UNDUH

Artikel Lainnya