Our social:

Kamis, 08 Oktober 2020

Edaran Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)


Kapuas Hulu, 8 Oktober 2020


Nomor             : 421.1/483/SMA-1KPSHU/V/2020

Lampiran         : -

Perihal             : Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

 

Kepada Yth. Bapak/Ibu Orang Tua / Wali Siswa

di – Tempat

 

Dengan Hormat

 

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/471/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid 19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 dan Pengarahan secara daring Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah kepada Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB serta Evaluasi Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada SMA Negeri 1 Kapuas Hulu dari tanggal 13 Juli 2020 s.d 30 September 2020, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Covid 19 di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah selama 90 hari, dari tanggal 24 September s.d 31 Desember 2020. Jangka waktu status ini dapat di perpanjang atau dipersingkat akan disampaikan melalui surat edaran berikutnya.
  2. Selama perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid 19 seperti pada poin 1, siswa tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara Daring dari Rumah, dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
  3. Selama Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) siswa harus berada di Wilayah Sei Hanyo Mulai Tanggal 12 Oktober 2020, sehingga tidak ada lagi alasan tidak ada sinyal dan berbagai alasan lainnya untuk ikut PJJ.
  4. Apabila siswa tidak memiliki Hanphone / Gadget, maka siswa dapat mengikuti pembelajaran secara Luring, dengan mengambil tugas ke sekolah pada guru piket.
  5. Apabila siswa memerlukan buku paket dan buku pelajaran dapat meminjam di perpustakaan sekolah.
  6. Apabila siswa mengalami kesulitan dalam pembelajaran daring maka dapat menghubungi wali kelasnya.
  7. Siswa yang datang ke sekolah untuk keperluan poin 4, 5 dan 6, harus menggunakan seragam sekolah, menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
  8. Apabila siswa tidak mengikuti pembelajaran pada semester ganjil maka siswa tidak memiliki nilai di rapot.
  9. Dimohon kerjasama dan komunikasi yang baik antara orang tua/ wali dengan guru atau wali kelas dalam memantau putra putrinya selama melaksanakan PJJ, sehingga putra putrinya dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih


Kepala SMAN 1 Kapuas Hulu

I Dewa Nyoman Artawan, S. Pd.


Link resmi Surat Edaran silakan unduh/download disini

Artikel Lainnya