Our social:

Senin, 18 September 2017

Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Untuk PNS Guru


SKP (Sasaran Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. 

Mulai tahun 2014 penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian Prestasi Kerja PNS terdiri atas unsur : SKP dengan bobot nilai 60% dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40%. 

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai. Oleh sebab itu pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun. 

Dalam penyusunan dan penilaian SKP bagi Jabatan Fungsional Tertentu dapat diketahui jumlah target angka kredit yang akan dicapai dan realisasi pencapaian angka kredit setiap tahun.

Silahkan download aturan yang digunakan untuk menyusun SKP Guru : Permenpan No 16 Tahun 2009

Contoh formulir SKP


Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga menggunakan Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.

Secara sederhana, cara mengisi SKP sebagai berikut:

Kolom kegiatan tugas jabatan diisi dengan kegiatan sesuai pasal 11 Permenneg PAN & RB No 16 Tahun 2009.

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:

a. Pendidikan, meliputi:
  1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi:
  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
  3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
  1. pengembangan diri: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
  2. publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
  3. karya Inovatif: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
d. Penunjang tugas Guru, meliputi:
  1. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
  3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Lebih lengkapnya dapat dilihat di lampiran I Permenneg PAN & RB No 16 Tahun 2009 pada kolom unsur dan sub unsur.

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu.

Artikel Lainnya